Dua Pemuda Kembar Diamankan Warga, Kini Ditahan Polisi Usai Diduga Curi Pompa Air
Dua pemuda kembar diamankan warga usai kepergok membawa mesin pompa air di Dusun Nagrak, Cigugur. Polisi kini mendalami dugaan keterkaitan keduanya dengan sejumlah kasus kehilangan lain di wilayah tersebut.
Ringkasan Cepat
- Dua pemuda kembar berinisial AA dan AH diamankan warga usai diduga mencuri mesin pompa air di Dusun Nagrak, Desa Cimindi, Kecamatan Cigugur, Selasa malam, 15 September 2026 pukul 22.43 WIB.
- Warga menyerahkan keduanya kepada Polsek Cigugur, sebelum dilimpahkan ke penyidik Polres Pangandaran.
- Polisi turut mendalami laporan kehilangan lain di sekitar lokasi: mesin pompa air (kerugian sekitar Rp500 ribu) dan sekitar 400 buah kelapa (kerugian sekitar Rp880 ribu).
- Keduanya ditahan atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
- Dugaan motif untuk membeli obat-obatan ilegal masih didalami dan belum jadi kesimpulan akhir penyidik.
Dua pemuda kembar berinisial AA dan AH diamankan warga bersama personel kepolisian setelah diduga mencuri mesin pompa air di wilayah Dusun Nagrak, Desa Cimindi, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran, Selasa malam, 15 September 2026. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 22.43 WIB.
Keduanya diketahui warga saat diduga tengah membawa mesin pompa air yang diduga hasil pencurian. Warga kemudian mengamankan keduanya dan meminta bantuan kepolisian. Personel Polsek Cigugur yang datang ke lokasi turut mengamankan kedua pemuda tersebut, sebelum dibawa ke Polsek Cigugur untuk pemeriksaan awal dan selanjutnya diserahkan kepada penyidik Polres Pangandaran guna pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Pangandaran Benarkan Penanganan Perkara
Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari melalui Kasi Humas Polres Pangandaran Aiptu Yusdiana membenarkan adanya peristiwa tersebut.
"Benar, ada kejadian tersebut. Kedua orang yang diamankan warga kemudian diserahkan kepada personel kepolisian dan saat ini prosesnya masih ditangani oleh penyidik Polres Pangandaran." — Aiptu Yusdiana, Kasi Humas Polres Pangandaran
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, penyidik melakukan penahanan terhadap keduanya untuk kepentingan proses penyidikan.
Diduga Terkait Sejumlah Kasus Kehilangan Lain di Nagrak
Penyidik juga mendalami informasi dari masyarakat mengenai sejumlah kejadian kehilangan yang sebelumnya pernah terjadi di sekitar Dusun Nagrak. Salah satunya berkaitan dengan laporan kehilangan mesin pompa air dengan kerugian sekitar Rp500 ribu.
Selain itu, terdapat pula laporan dugaan pencurian sekitar 400 buah kelapa dengan nilai kerugian sekitar Rp880 ribu yang terjadi di wilayah tersebut.
| Laporan Kehilangan | Objek | Estimasi Kerugian |
|---|---|---|
| 1 | Mesin pompa air | ± Rp500.000 |
| 2 | ± 400 buah kelapa | ± Rp880.000 |
Kedua laporan tersebut tercatat sebagai dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Untuk dugaan keterkaitan dengan kejadian lainnya, masih dilakukan pendalaman. Penyidik akan mencocokkan keterangan para saksi, barang bukti, dan hasil pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut." — Aiptu Yusdiana, Kasi Humas Polres Pangandaran
Dugaan Motif Masih Didalami
Dalam pemeriksaan awal, terdapat keterangan bahwa aksi pencurian diduga dilakukan untuk mendapatkan uang yang akan digunakan membeli obat-obatan ilegal. Namun, keterangan mengenai motif tersebut masih didalami penyidik dan belum menjadi kesimpulan akhir.
Polres Pangandaran mengimbau masyarakat yang pernah mengalami kehilangan di sekitar wilayah Cimindi untuk segera melapor kepada kepolisian apabila memiliki informasi atau bukti yang dapat membantu proses penyidikan.
Kasus ini menambah daftar laporan pencurian dengan pemberatan yang ditangani Polres Pangandaran dalam beberapa waktu terakhir. Perkembangan kasus-kasus serupa di wilayah Kabupaten Pangandaran dapat terus diikuti melalui halaman Kriminal di Kabupaten Pangandaran.
