SN Diduga Bunuh Wanita di Cirebon, Menyerahkan Diri ke Padaherang
Seorang pria berinisial SN mendatangi Polsek Padaherang dan mengaku terlibat dalam kematian seorang perempuan di sebuah hotel di Kota Cirebon. Ia diamankan Tim Maung Padaherang sebelum diserahkan ke Polres Cirebon Kota.
Ringkasan Cepat
- Korban berinisial Y (23) ditemukan meninggal dunia di kamar F5 lantai 3 Hotel Nusantara, Jalan Suradinaya, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, pada Senin (21/9/2026).
- Sehari sebelumnya, Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, korban tercatat masuk hotel bersama seorang pria yang kemudian pergi sekitar pukul 22.00 WIB.
- Pria berinisial SN (23) mendatangi Mako Polsek Padaherang, Kabupaten Pangandaran, pada Senin (21/9/2026) malam dan mengaku terlibat dalam kejadian tersebut.
- SN diamankan Tim Maung Polsek Padaherang, lalu dikoordinasikan dan diserahkan ke Satreskrim Polres Cirebon Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus dugaan pembunuhan di sebuah hotel di Kota Cirebon berujung pada penyerahan diri seorang pria ke Mako Polsek Padaherang, Kabupaten Pangandaran. Seorang perempuan berinisial Y (23) sebelumnya ditemukan tak bernyawa di kamar F5 lantai 3 Hotel Nusantara, Jalan Suradinaya, Kelurahan Pekiringan, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, pada Senin (21/9/2026).
Sebelum ditemukan meninggal, korban diketahui datang ke hotel bersama seorang pria pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Pria tersebut kemudian meninggalkan hotel sekitar pukul 22.00 WIB malam itu, beberapa jam sebelum jasad korban ditemukan keesokan harinya.
Kronologi Kasus Pembunuhan di Hotel Nusantara Cirebon
Rangkaian peristiwa yang berujung pada penyerahan diri terduga pelaku berlangsung dalam rentang waktu kurang dari sehari, dari malam Minggu di Cirebon hingga malam Senin di Padaherang. Berikut susunan waktunya berdasarkan keterangan yang dihimpun dari kepolisian.
SN Menyerahkan Diri ke Mako Polsek Padaherang
Dalam perkembangan kasus tersebut, pria berinisial SN (23) datang ke Mako Polsek Padaherang pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, didampingi kakak iparnya. SN menyampaikan kepada petugas bahwa dirinya terlibat dalam kejadian di wilayah Kota Cirebon.
Sebelum menyerahkan diri, SN diketahui lebih dulu meninggalkan wilayah Cirebon dan menuju kediaman kakak iparnya di Blok Bojongsalak, Desa Bojongsari, Kecamatan Padaherang. Dari lokasi itulah ia kemudian didampingi keluarganya untuk mendatangi kantor polisi terdekat.
Langkah menyerahkan diri ke Mako Polsek Padaherang, alih-alih melarikan diri lebih jauh, menjadi titik penting yang mempercepat proses penanganan kasus oleh kepolisian. Peristiwa ini juga berkaitan dengan wilayah kriminal di Kabupaten Pangandaran, meski peristiwa pokoknya terjadi di Kota Cirebon.
Koordinasi Polsek Padaherang dan Polres Cirebon Kota
Begitu SN datang menyerahkan diri, Tim Maung Polsek Padaherang langsung mengamankannya dan melakukan koordinasi dengan jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota, mengingat lokasi kejadian berada di luar wilayah hukum Polres Pangandaran. Koordinasi lintas wilayah ini diperlukan karena peristiwa pokok terjadi di Hotel Nusantara, Kota Cirebon, sementara terduga pelaku menyerahkan diri di Kabupaten Pangandaran.
Setelah proses koordinasi rampung, SN kemudian diserahkan kepada jajaran Polres Cirebon Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, sesuai kewenangan wilayah tempat peristiwa terjadi.
Sejauh apa pun seseorang berusaha pergi, hati nurani tak pernah benar-benar bisa bersembunyi. Pada akhirnya, setiap perbuatan akan membawa seseorang kembali untuk mempertanggungjawabkannya.
Polisi Masih Mendalami Peran SN dalam Kasus Ini
Hingga berita ini diturunkan, polisi masih mendalami kronologi lengkap peristiwa serta sejauh mana peran SN dalam kematian korban. Status SN sejauh ini berdasarkan pengakuan yang disampaikannya sendiri saat menyerahkan diri, sementara proses pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Cirebon Kota untuk mengonstruksi peristiwa secara utuh masih berjalan.
Identitas korban dan terduga pelaku dalam pemberitaan ini disamarkan menjadi inisial, mengikuti kaidah jurnalistik dan asas praduga tak bersalah, sampai ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak kepolisian mengenai status hukum SN.

