Biar Ga Semrawut dan Bikin Pantai Pangandaran diminati Wisatawan- Pemkab Susun Zonasi Baru untuk Pelaku Usaha

Kondisi di Sekitar Bibir Pantai Pangandaran
Kondisi di Sekitar Bibir Pantai Pangandaran


Harian Pangandaran, Penataan Pedagang dan Pelaku Usaha di sekitaran bibir Pantai Pangandaran. Pantai Pangandaran yang merupakan destinasi wisata populer sering kali dihadapkan pada masalah penataan pedagang dan pelaku usaha yang belum tertata dengan rapi. Ketika ramai pengunjung, para pedagang tumpah ruah tanpa aturan yang jelas, mengganggu kenyamanan wisatawan.

 

Inisiatif Penataan oleh Pemkab Pangandaran

Merespons kondisi ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran mulai merancang konsep zonasi untuk menata para pedagang dan pelaku usaha di Pantai Pangandaran. Kepala Satpol PP Kabupaten Pangandaran, Dedi Rakhmat, menyatakan bahwa rencana penataan zonasi ini sebenarnya sudah lama dibahas, namun masih sebatas kesepakatan tanpa aturan tertulis.

 

“Jadi baru sebatas kesepakatan, tidak tertuang dalam bentuk aturan. Jadi kalau untuk penertiban, kita harus ada aturan tertulis dulu,” kata Dedi pada Kamis (30/5/2024) kepada wartawan.

 

Selama ini, penertiban dilakukan berdasarkan Perda K3 (Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan), namun tidak secara spesifik mengatur zonasi.

 

Contoh Zonasi yang Sudah Ada

Dedi menjelaskan bahwa zonasi untuk perahu pesiar, misalnya, telah ditetapkan dari panggung terbuka (villa kuda) hingga Pangandaran Sunset. Sementara area sebaliknya diperuntukkan bagi wisatawan yang ingin berenang. Namun, aturan ini masih bersifat lisan.

 

“Zonasi tersebut sudah ada, namun sebatas lisan saja,” jelasnya.

 

Pedagang asongan, misalnya, tidak diperbolehkan berjualan di area bibir pantai karena dianggap mengganggu lalu lintas wisatawan. Begitu pula dengan pengamen yang diarahkan ke pinggir pantai.

 

Relokasi Pedagang ke Pasar Pananjung

Pedagang yang memiliki lapak di pantai awalnya telah direlokasi ke Pasar Pananjung. Namun, karena mengeluhkan dagangan tidak laku, mereka diberi lapak dekat pantai dengan syarat tertentu, seperti penggunaan payung yang seragam dan ukuran lapak yang diatur.

 

“Para pedagang di trotoar juga masih diperbolehkan, namun hanya di akhir pekan. Setelah itu, mereka harus segera bubar,” tambah Dedi.

 

Proses Pembentukan Zonasi

Dedi menyebutkan bahwa rapat koordinasi terkait pembentukan zonasi pelaku usaha wisata telah dilakukan beberapa minggu lalu, dan saat ini zonasinya sedang dibuat.

 

Salah satu warga Pangandaran, Imat, mengingatkan pemerintah agar teliti dan memahami kondisi warga setempat dalam merancang zonasi ini. “Zonasi ini jangan sampai menimbulkan gejolak. Ya harus teliti dalam mengkonsepnya,” katanya.


BACA JUGA : Kondisi Terumbu Karang Pangandaran yang Kritis: Apa Langkah Selanjutnya?

 

Respon dari Kadisparbud Pangandaran

Plt. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pangandaran, Nana, menegaskan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan para pelaku usaha. Namun, proses ini tidak bisa dilakukan sekaligus dan harus bertahap.

 

“Jadi tidak bisa sekaligus semua dikumpulkan, harus pelan-pelan. Makanya untuk sistem zonasi penataan pantai Pangandaran ini tidak bisa sekaligus,” ujar Nana.


Baca Juga : Ga Nyangka, Kuliner di Taman Pesona Pangandaran Seenak ini, Berikut Contohnya 


Ia menambahkan bahwa pengaturan zonasi harus dibuat dalam bentuk perda atau perbup sebagai panduan, sehingga SKPD terkait dapat menindak sesuai aturan yang berlaku.

 

“Hal itu sebagai panduan dan dari SKPD terkait yang mengawasi itu dapat menindak sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url