Biar Ga Semrawut dan Bikin Pantai Pangandaran diminati Wisatawan- Pemkab Susun Zonasi Baru untuk Pelaku Usaha
Kondisi di Sekitar Bibir Pantai Pangandaran |
Harian Pangandaran, Penataan Pedagang dan Pelaku Usaha di sekitaran bibir Pantai Pangandaran. Pantai Pangandaran yang merupakan destinasi wisata populer sering kali dihadapkan pada masalah penataan pedagang dan pelaku usaha yang belum tertata dengan rapi. Ketika ramai pengunjung, para pedagang tumpah ruah tanpa aturan yang jelas, mengganggu kenyamanan wisatawan.
Inisiatif Penataan oleh Pemkab Pangandaran
Merespons kondisi ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Pangandaran mulai merancang konsep zonasi untuk menata para pedagang dan pelaku
usaha di Pantai Pangandaran. Kepala Satpol PP Kabupaten Pangandaran, Dedi
Rakhmat, menyatakan bahwa rencana penataan zonasi ini sebenarnya sudah lama
dibahas, namun masih sebatas kesepakatan tanpa aturan tertulis.
“Jadi baru sebatas kesepakatan, tidak tertuang dalam bentuk
aturan. Jadi kalau untuk penertiban, kita harus ada aturan tertulis dulu,” kata
Dedi pada Kamis (30/5/2024) kepada wartawan.
Selama ini, penertiban dilakukan berdasarkan Perda K3
(Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan), namun tidak secara spesifik mengatur
zonasi.
Contoh Zonasi yang Sudah Ada
Dedi menjelaskan bahwa zonasi untuk perahu pesiar, misalnya,
telah ditetapkan dari panggung terbuka (villa kuda) hingga Pangandaran Sunset.
Sementara area sebaliknya diperuntukkan bagi wisatawan yang ingin berenang.
Namun, aturan ini masih bersifat lisan.
“Zonasi tersebut sudah ada, namun sebatas lisan saja,”
jelasnya.
Pedagang asongan, misalnya, tidak diperbolehkan berjualan di
area bibir pantai karena dianggap mengganggu lalu lintas wisatawan. Begitu pula
dengan pengamen yang diarahkan ke pinggir pantai.
Relokasi Pedagang ke Pasar Pananjung
Pedagang yang memiliki lapak di pantai awalnya telah
direlokasi ke Pasar Pananjung. Namun, karena mengeluhkan dagangan tidak laku,
mereka diberi lapak dekat pantai dengan syarat tertentu, seperti penggunaan
payung yang seragam dan ukuran lapak yang diatur.
“Para pedagang di trotoar juga masih diperbolehkan, namun
hanya di akhir pekan. Setelah itu, mereka harus segera bubar,” tambah Dedi.
Proses Pembentukan Zonasi
Dedi menyebutkan bahwa rapat koordinasi terkait pembentukan
zonasi pelaku usaha wisata telah dilakukan beberapa minggu lalu, dan saat ini
zonasinya sedang dibuat.
Salah satu warga Pangandaran, Imat, mengingatkan pemerintah
agar teliti dan memahami kondisi warga setempat dalam merancang zonasi ini.
“Zonasi ini jangan sampai menimbulkan gejolak. Ya harus teliti dalam
mengkonsepnya,” katanya.
BACA JUGA : Kondisi Terumbu Karang Pangandaran yang Kritis: Apa Langkah Selanjutnya?
Respon dari Kadisparbud Pangandaran
Plt. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud)
Kabupaten Pangandaran, Nana, menegaskan bahwa pihaknya telah berkomunikasi
dengan para pelaku usaha. Namun, proses ini tidak bisa dilakukan sekaligus dan
harus bertahap.
“Jadi tidak bisa sekaligus semua dikumpulkan, harus
pelan-pelan. Makanya untuk sistem zonasi penataan pantai Pangandaran ini tidak
bisa sekaligus,” ujar Nana.
Ia menambahkan bahwa pengaturan zonasi harus dibuat dalam
bentuk perda atau perbup sebagai panduan, sehingga SKPD terkait dapat menindak
sesuai aturan yang berlaku.
“Hal itu sebagai panduan dan dari SKPD terkait yang mengawasi itu dapat menindak sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.