Besaran Zakat Fitrah Tahun ini di Pangandaran Ditetapkan, Ini Jumlah dan Waktu Pembayarannya

Baznas Kabupaten Pangandaran di Jl. Raya Cijulang No.190, Karangbenda, Kec. Parigi, Kab. Pangandaran, Jawa Barat 46393

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pangandaran telah menetapkan besaran zakat fitrah. Keputusan ini diambil melalui musyawarah bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama (Kemenag), Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perdagangan dan Industri (Diskopdagin), serta Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Pangandaran.

Besaran Zakat Fitrah yang Ditetapkan

Wakil Ketua III Bidang Keuangan, Perencanaan, dan Pelaporan Baznas Kabupaten Pangandaran menjelaskan bahwa zakat fitrah yang harus dibayarkan sebanyak 2,5 kilogram makanan pokok. Jumlah ini setara dengan 3,5 liter beras. Berdasarkan estimasi harga saat ini, beras ditetapkan seharga Rp 12.500 per kilogram.

"Jadi berdasarkan hasil musyawarah kami sepakat untuk menetapkan harga beras sebesar Rp 12.500 per kilogram," ucapnya. (14/03/25).

Waktu dan Tempat Pembayaran Zakat Fitrah

Pembayaran zakat fitrah di Kabupaten Pangandaran biasanya dimulai sejak 20 Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Penyaluran dilakukan melalui Tempat Pengumpul Zakat (TPZ) yang tersebar di masjid atau Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) setempat.

Penyaluran Zakat kepada Mustahik

Hasil zakat fitrah yang dibayarkan seorang muslim nantinya akan dibagikan lagi kepada para mustahik setelah sebelumnya dikumpulkan di TPZ.

"Ada 8 golongan yang masuk ke dalam mustahik, Fakir, Miskin, Amil, Riqab, Gharim, Fi Sabilillah dan Ibnu Sabil," jelasnya.

Imbauan bagi Masyarakat

Dengan adanya penetapan ini, diharapkan umat Islam di Pangandaran dapat menunaikan kewajibannya dengan tepat waktu. Baznas juga mengimbau agar masyarakat menyalurkan zakat melalui TPZ resmi agar pendistribusiannya lebih merata dan tepat sasaran.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url