931 Pemilih Misterius Terungkap di Pangandaran: Bawaslu Dorong KPU Verifikasi Ulang

Logo Bawaslu Pangandaran


Pemilu Pangandaran, Harianpangandaran.com - Di tengah proses Pemilu Pangandaran yang tengah berlangsung, Bawaslu Kabupaten Pangandaran menemukan sebuah temuan yang cukup mengejutkan: sebanyak 931 daftar pemilih yang tidak dikenal, atau yang biasa disebut sebagai "daftar pemilih ghoib". Fenomena ini muncul karena data tersebut tidak dapat diverifikasi oleh pihak pantarlih (Panitia Pemutakhiran Data Pemilih). Meski begitu, KPU Kabupaten Pangandaran masih tetap memasukkan data tersebut ke dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS). Lantas, apa yang sebenarnya terjadi dan bagaimana dampaknya terhadap proses Pemilu?

 

Apa Itu Daftar Pemilih Ghoib?

Daftar pemilih ghoib adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan data pemilih yang tidak bisa diverifikasi atau tidak diketahui keberadaannya oleh petugas lapangan. Dalam hal ini, Pantarlih yang bertugas memutakhirkan data pemilih tidak dapat menemukan atau mengkonfirmasi keberadaan dari 931 pemilih ini. Ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai validitas data tersebut.

 

Reaksi Bawaslu Terhadap Temuan Ini

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Pangandaran, Ade Ajat Sudrajat, dengan tegas menyatakan bahwa data pemilih harus memiliki kepastian hukum. Menurutnya, jika data pemilih masuk dalam daftar, maka orang tersebut harus jelas keberadaannya. Dalam kasus ini, 931 pemilih tidak bisa ditemukan oleh Pantarlih, sehingga mereka mempertanyakan validitas data ini dan meminta agar data tersebut diklarifikasi.

"Kalau memang ada di daftar pemilih kan harus jelas. Orangnya harus ada. Jadi yang 931 itu tidak bisa ditemui oleh pantarlih",ujarnya.

 

Pentingnya Kepastian Hukum dalam Data Pemilih

Ade Ajat menekankan bahwa kepastian hukum dalam data pemilih adalah hal yang sangat penting. Dalam konteks Pemilu, keabsahan daftar pemilih adalah fondasi dari proses demokrasi yang adil dan transparan. Jika ada data yang tidak bisa diverifikasi, maka ini bisa membuka celah bagi potensi penyalahgunaan dan manipulasi data. Oleh karena itu, Bawaslu Pangandaran menyarankan agar KPU melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) untuk memastikan validitas data tersebut.

"Supaya, kalau jelas-jelas itu tidak ada orangnya maka kami menyarankan untuk dikeluarkan (dari daftar pemilih)",ungkapnya.

 

Respon KPU Kabupaten Pangandaran

Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin, merespons temuan ini dengan menjelaskan bahwa setelah dilakukan koreksi, jumlah daftar pemilih ghoib berkurang dari 931 menjadi 918. Meski begitu, ia menjelaskan bahwa ini adalah hal yang wajar karena data pemilih berasal dari Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang kemudian diklarifikasi oleh KPU.

"Saya kira ini memang normal. Karena data pemilih itu milik dirjen kepemilikan dan diklarifikasi oleh KPU,” ujarnya.

 

Proses Selanjutnya: Verifikasi dan Klarifikasi

Muhtadin menambahkan bahwa KPU akan melakukan verifikasi lebih lanjut pada tahap berikutnya. Dalam hal ini, data pemilih yang tidak jelas keberadaannya tetap dimasukkan ke dalam DPS terlebih dahulu untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat. KPU tidak bisa menghapus data begitu saja tanpa adanya dokumen pendukung yang cukup, seperti surat pindah atau keterangan kematian.

"Misal data pemilih atas nama Deni. Surat pindah tidak ada. Keterangan kematian juga tidak ada. Jelas itu tidak bisa dicoret dari DPS,” ujarnya.

 

Pentingnya Tanggapan Masyarakat

Proses verifikasi data pemilih sangat bergantung pada partisipasi masyarakat. Dalam konteks ini, masyarakat memiliki peran penting untuk memberikan informasi tambahan atau klarifikasi mengenai data pemilih yang ada di DPS. Misalnya, jika ada data pemilih yang seharusnya tidak lagi terdaftar karena pindah atau meninggal, masyarakat diharapkan untuk melaporkannya.


Tantangan dalam Memutakhirkan Data Pemilih

Salah satu tantangan terbesar dalam proses Pemilu adalah memutakhirkan data pemilih agar selalu akurat dan valid. Proses ini tidak hanya melibatkan KPU, tetapi juga berbagai pihak lain seperti Disdukcapil, Bawaslu, dan masyarakat. Setiap pihak memiliki peran yang krusial dalam memastikan bahwa data pemilih yang digunakan adalah yang benar-benar valid dan bisa dipertanggungjawabkan.


Peran Aktif Masyarakat

Selain itu, masyarakat juga diharapkan untuk berperan aktif dalam proses ini. Jika menemukan data pemilih yang tidak sesuai atau tidak valid, masyarakat diharapkan untuk segera melaporkannya kepada KPU atau Bawaslu. Partisipasi aktif masyarakat adalah salah satu kunci untuk memastikan bahwa Pemilu berjalan dengan transparan dan adil.


Baca Juga : Ada Temuan Unprosedural Bawaslu Pangandaran 29 Kasus Dilaporkan 

 

Simak Info dan Berita tentang Pangandaran langsung ke Ponselmu. Ikuti Harian Pangandaran di Chanel Whatsapp :

https://whatsapp.com/channel/0029VaeWswR4SpkAxqH3cJ3b

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url