Dedi Mulyadi Tegaskan Pemutihan Pajak Kendaraan Tak Akan Diperpanjang
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Barat Resmi Berakhir 1 Oktober 2025
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat resmi mengakhiri program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang telah berlangsung selama beberapa bulan terakhir. Terhitung mulai Rabu, 1 Oktober 2025, seluruh mekanisme pembayaran pajak kendaraan kembali mengikuti aturan reguler sesuai peraturan yang berlaku.
Pengumuman Gubernur Jawa Barat
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melalui akun resmi Instagram @jabarprovgoid pada Selasa, 30 September 2025. Dalam keterangannya, KDM menegaskan bahwa program pemutihan tidak akan diperpanjang maupun digelar kembali.
“Program pemutihan pajak kendaraan bermotor berakhir hari ini, Selasa 30 September. Dan mulai tanggal 1 Oktober 2025 kembali ke semula,” ujar Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM.
Program Dimanfaatkan Masyarakat
Menurut Gubernur, program pemutihan telah dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat Jawa Barat. Ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada warga yang menggunakan momentum tersebut untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan bermotor mereka.
KDM menegaskan bahwa pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang vital. Dana dari sektor ini digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, khususnya perbaikan dan peningkatan kualitas jalan provinsi beserta fasilitas pendukungnya.
Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan
“Bisa Anda lihat dan rasakan, saat ini jalan milik provinsi sudah baik dan leucir. Bukan hanya bagus, tetapi kami pasang juga CCTV dan PJU (Penerangan Jalan Umum),” jelas KDM.
Ia menambahkan, perbaikan infrastruktur jalan bukan sekadar kosmetik, melainkan bagian dari upaya menghadirkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna jalan.
Sanksi Bagi Penunggak Pajak
Meski program pemutihan berakhir, Pemda Provinsi Jawa Barat menyiapkan kebijakan sanksi khusus bagi penunggak pajak kendaraan bermotor.
“Apa itu sanksinya, nanti dalam waktu dekat kami rumuskan. Yang terpenting, taatlah membayar pajak, karena hasilnya kembali ke masyarakat, terutama pengguna jalan,” ungkap KDM.
KDM menekankan bahwa kesempatan pemutihan sudah cukup luas dan berpihak kepada masyarakat, sehingga mulai Oktober 2025 tidak ada lagi alasan untuk menunda kewajiban membayar pajak kendaraan.
Ucapan Terima Kasih
“Kami sudah beri kesempatan, bahkan dengan penghapusan denda dan keringanan. Sekali lagi, terima kasih kepada warga yang sudah taat membayar pajak kendaraan bermotor,” pungkasnya.
Dengan berakhirnya program pemutihan ini, masyarakat Jawa Barat diharapkan lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Pemprov juga berkomitmen menyalurkan hasil pajak untuk pembangunan, termasuk pemeliharaan infrastruktur transportasi yang menjadi kebutuhan utama warga.