Ramai Wisatawan, DPRD Desak Status Pasir Putih Diubah Jadi TWA

Foto Pantai Pasir Putih Pangandaran saat ada Pengunjung yang berwisata

PANGANDARAN – Ramainya wisatawan di Pasir Putih Cagar Alam Pananjung ternyata menyimpan persoalan serius. Di satu sisi, destinasi ini jadi “primadona” wisata Kabupaten Pangandaran. Di sisi lain, status hukumnya sebagai Cagar Alam justru tidak selaras dengan aktivitas wisata yang terjadi setiap hari. Ketimpangan inilah yang kembali memicu sorotan dari unsur legislatif daerah.

Pasir Putih yang terkenal dengan pasir lembut, air jernih, hingga terumbu karang kaya biota laut, memang nyaris tidak pernah sepi pengunjung. Namun secara legal, kawasan ini masih berada dalam naungan Cagar Alam Pananjung berdasarkan SK Menteri Kehutanan SK.484/Menhut-II/2010 dan SK Menteri Pertanian 1990. Setelah penataan batas tahun 2021, zona konservasi itu tercatat seluas 468,627 hektare—dan Pasir Putih masuk di dalamnya.

Meski status resminya kawasan konservasi ketat, situasi di lapangan sudah menyerupai destinasi wisata alam. Hal ini membuat Ketua DPRD Pangandaran, Asep Noordin, meminta pemerintah pusat dan daerah mengevaluasi ulang status kawasan.

“Prilaku yang terjadi sekarang itu prilaku TWA. Kalau statusnya tetap Cagar Alam, ya kurang pas,”
ujar Asep, Senin (8/12/2025).

Asep menegaskan, Cagar Alam seharusnya tidak dikunjungi publik secara bebas. Peruntukannya lebih kepada penelitian dan edukasi. Namun faktanya, Pasir Putih menjadi salah satu titik paling padat wisatawan pada periode libur panjang.

“Dengan mengubah status menjadi TWA itu tidak akan mengubah Pasir Putih, hanya statusnya saja.
Justru bisa dikembangkan sebagai pariwisata alam dengan aturan yang jelas,”
jelasnya.

Ia menambahkan, perubahan status dapat membuka ruang penataan lebih luas, termasuk akses menuju Raja Mantri Cagar Alam Pananjung, serta pengembangan fasilitas wisata berbasis konservasi.

Asep juga menyoroti status izin pengelolaan TWA yang saat ini berada di bawah Perum Perhutani dan akan berakhir pada 2026. Jika status dan peta zonasi tidak diperbarui, akan sulit menentukan pemegang Izin Pengusahaan Pariwisata Alam (IPPA) berikutnya.

Selain itu, peta TWA saat ini masih mencakup titik-titik perlindungan ketat seperti Pasir Putih Gua Panggung dan Gua Parat, yang tidak dapat dimanfaatkan sembarangan.

“Kalau lokasi itu dijadikan zona manfaat akan jauh lebih baik, tentu pengembangannya tetap harus mengutamakan kelestarian alam.
Tapi peta TWA-nya juga harus dievaluasi,”
tutup Asep.

Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url

Terbaru Lainnya di Pangandaran