PANGANDARAN – Resort Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah XXI Pangandaran resmi mengambil alih sementara pengelolaan Taman Wisata Alam (TWA) Pangandaran. Langkah ini diambil setelah masa kerja sama dengan PT Palawi resmi berakhir pada 24 Juni 2026 lalu.
Kepala Resort KSDA Wilayah XXI Pangandaran, Kusnadi, menjelaskan bahwa pengelolaan sementara ini dilakukan berdasarkan arahan pimpinan sambil menunggu pemerintah menetapkan mitra baru yang akan mengelola kawasan konservasi tersebut kedepannya. Dinamika regulasi dan tata batas kawasan konservasi di wilayah ini sendiri memang kerap menjadi sorotan, sebagaimana pernah diulas dalam pembahasan mengenai polemik status kawasan dan usulan TWA Pangandaran.
"Kontrak PT Palawi telah berakhir pada 24 Juni 2026. Sebelum itu, tim dari Perhutani dan Balai Besar juga sudah melakukan survei sekaligus evaluasi terhadap pengelolaan kawasan. Saat itu belum ada keputusan mengenai pihak yang akan melanjutkan pengelolaannya," ujar Kusnadi, Senin (3/8/2026).
Berdasarkan hasil koordinasi, Perum Perhutani melalui PT Palawi memutuskan untuk tidak melanjutkan pengelolaan kawasan. Mengingat pemerintah belum menunjuk pihak ketiga sebagai pengelola baru, Resort KSDA Wilayah XXI Pangandaran ditugaskan menjalankan operasional sementara agar pelayanan kepada wisatawan tetap berjalan normal.
Tarif Tiket Masuk Kini Lebih Murah
Selama masa transisi ini, pihak KSDA fokus menjalankan pelayanan dasar, terutama penjualan tiket masuk sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di kawasan konservasi. Kebijakan tersebut berdampak langsung pada penurunan harga tiket masuk bagi wisatawan.
Berikut adalah rincian perbandingan tarif tiket masuk TWA Pangandaran sebelum dan sesudah peralihan pengelolaan:
| Jenis Kunjungan | Tarif Lama (PT Palawi) | Tarif Baru (Skema PNBP) |
|---|---|---|
| Hari Kerja (Weekday) | Rp17.000 / orang | Rp10.000 / orang |
| Akhir Pekan (Weekend) | Rp22.000 / orang | Rp15.000 / orang |
Menurut Kusnadi, penurunan harga ini terjadi lantaran sudah tidak ada lagi komponen biaya pengelolaan yang dibebankan oleh pihak ketiga.
"Karena saat ini tidak lagi dikelola pihak ketiga, tarif yang berlaku hanya PNBP. Sehingga biaya masuk menjadi lebih murah," tegasnya.
Operasional Wisata Pastikan Tetap Berjalan
Meskipun status pengelolaan masih bersifat sementara, pihak KSDA memastikan bahwa seluruh operasional kawasan wisata tetap berlangsung secara optimal. Masyarakat maupun wisatawan luar daerah tetap diperbolehkan berkunjung dan menikmati keindahan alam TWA Pangandaran seperti biasa.
Seluruh kebijakan operasional darurat ini dijalankan sebagai tindak lanjut langsung dari instruksi pimpinan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat demi menjaga kualitas pelayanan publik di sektor pariwisata konservasi.
Hingga awal Agustus 2026, pemerintah pusat maupun instansi berwenang masih belum mengumumkan secara resmi mitra baru yang akan memegang kendali pengelolaan Taman Wisata Alam Pangandaran selanjutnya.

