Intip Pembahasan 4 Rancangan Peraturan Daerah, dari Mulai Penataan Pasar Rakyat, Pengelolaan BumDes Hingga Resapan Air

Foto DPRD Pangandaran Rapat membahas Rancangan Peraturan Daerah - Publikasi IG DPRD Pangandaran


Harianpangandaran.com - PangandaranBadan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pangandaran menggelar pembahasan mengenai empat Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Tahun 2024. Pertemuan ini dilakukan bersama Pimpinan DPRD Kabupaten Pangandaran dan Tim Ahli dari Universitas Sangga Buana YPKP Bandung.


Fokus pada Empat Raperda Inisiatif

Empat Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Pangandaran yang tengah dibahas meliputi Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Pengelolaan Pemberdayaan dan Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Tata Kelola Resapan Air di Tempat-tempat Tertentu, serta Penyelenggaraan Kearsipan. Pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang telah disepakati pada Rapat Paripurna Penetapan Propemperda Inisiatif DPRD Kabupaten Pangandaran pada 23 November 2023.


BUMDes sebagai Pilar Pembangunan Ekonomi Desa

Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menegaskan bahwa BUMDes merupakan instrumen penting dalam pembangunan ekonomi pedesaan. "BUMDes didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengelolaan sumber daya yang ada. Pengelolaan yang efektif menjadi kunci keberhasilan dalam mencapai tujuan tersebut," jelas Asep. Oleh karena itu, pembentukan dan pengelolaan BUMDes yang efisien menjadi sangat vital.


Meningkatkan Ekonomi Melalui Pasar Rakyat dan Swalayan

Asep juga mengungkapkan pentingnya Raperda tentang Pemberdayaan dan Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan. Menurutnya, upaya ini dilakukan untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. "Pemerintah berupaya memperkuat pengelolaan, pemberdayaan, dan penataan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, meningkatkan daya saing, serta memberikan kenyamanan dan keamanan bagi para pedagang dan konsumen," imbuhnya.


Strategi Pengelolaan Resapan Air

Terkait Tata Kelola Resapan Air di Tempat-tempat Tertentu, Asep menyatakan bahwa Raperda ini bertujuan untuk mengurangi risiko banjir dan meningkatkan kualitas air tanah. "Pemerintah terus berupaya mengoptimalkan pengelolaan resapan air di berbagai wilayah, termasuk perkotaan dan pedesaan. Langkah strategis seperti pembangunan sumur resapan, biopori, dan pengelolaan area hijau sangat penting," ungkapnya. Langkah-langkah ini diharapkan dapat mengatasi masalah banjir dan menjaga keberlanjutan sumber daya air.


Kearsipan di Era Digital

Sementara itu, untuk Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Asep menekankan pentingnya peningkatan kualitas penyelenggaraan kearsipan di era digital. "Pengelolaan arsip harus beradaptasi dengan perkembangan teknologi karena arsip tidak hanya merupakan dokumen, tetapi juga memori kolektif bangsa yang harus dijaga dan dilestarikan dengan baik," pungkasnya. Dalam era digital, pengelolaan arsip yang efisien dan terintegrasi menjadi kunci untuk menjaga keberlanjutan dan aksesibilitas informasi penting bagi masyarakat.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url