Heboh Dugaan ikut Kampanye, Anggota PPS Pagerbumi Diperiksa KPU Pangandaran
Pemilu adalah tonggak demokrasi yang membutuhkan integritas dan netralitas. Namun, apa jadinya jika penyelenggara pemilu justru melanggar prinsip dasar ini? Itulah yang kini menjadi perbincangan hangat di Pangandaran, Jawa Barat.
Seorang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Pagerbumi, Kecamatan Cigugur, diduga melakukan pelanggaran dengan mengirim pesan kampanye di grup WhatsApp Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Pangandaran. Pesan itu memuat tagline salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pilkada 2024, sehingga menimbulkan keributan di antara anggota grup.
Kasus ini sudah direspon cepat oleh KPU Pangandaran, yang langsung memanggil anggota PPS terkait untuk dimintai klarifikasi dan memastikan prosedur hukum berjalan sesuai aturan.
Klarifikasi dari Anggota PPS Desa Pagerbumi
Ketua Divisi SDM dan Sosparmas KPU Pangandaran, Maskuri Sudrajat, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan kampanye oleh anggota PPS berinisial JK.
“Kami menerima aduan dari beberapa pihak, dan setelah itu, JK (anggota PPS Desa Pagerbumi) dipanggil untuk klarifikasi,” ujar Maskuri pada Jumat, 15 November 2024.
Dalam klarifikasinya, JK menyebutkan bahwa penggunaan tagline paslon tersebut bukanlah bentuk kampanye, melainkan sebagai ungkapan kekecewaan terhadap Pemerintah Kabupaten Pangandaran.
“Bahasa itu merupakan bentuk kekecewaan terhadap tunjangan perangkat desa yang tidak cair. Tidak ada maksud untuk mendukung paslon tertentu,” kata Maskuri, mengutip pernyataan JK.
Maskuri menjelaskan bahwa klarifikasi dilakukan di bawah arahan Ketua Divisi Hukum KPU Pangandaran, Sukandar. Fokusnya adalah menggali apakah JK menyadari bahwa pernyataannya bisa diinterpretasikan sebagai dukungan politik.
BACA JUGA : KUMPULAN BERITA PEMILU PILKADA PANGANDARAN
Langkah Selanjutnya dari KPU Pangandaran
Kasus ini sedang ditangani secara mendalam oleh KPU Pangandaran. Selain meminta klarifikasi dari JK, KPU juga akan mengumpulkan saksi-saksi dan meminta keterangan dari Ketua PPDI Pangandaran untuk memperjelas duduk perkara.
“Kami tetap harus memproses kasus ini dengan beberapa langkah, seperti klarifikasi yang telah dilakukan, mencari saksi-saksi, dan meminta keterangan dari Ketua PPDI Pangandaran,” sebut Maskuri.
Maskuri menegaskan bahwa keputusan terkait tindakan atau sanksi tidak dapat diambil secara sepihak. “Proses ini harus dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Menjaga Integritas dalam Pilkada 2024
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa penyelenggara pemilu memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga netralitas. Pelanggaran semacam ini dapat mencederai kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Oleh karena itu, KPU Pangandaran berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan transparan dan sesuai aturan guna memastikan Pilkada 2024 berjalan jujur dan adil.