Polres Pangandaran Ungkap Kasus Oplosan BBM, Lima Orang Diamankan
Pengungkapan Kasus Oplosan BBM di Pangandaran
Polres Pangandaran berhasil mengungkap kasus pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang terjadi di wilayah Desa Cintakarya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran. Pengungkapan kasus ini dilakukan pada 8 Januari 2025, yang berujung pada penangkapan lima tersangka berinisial AH, P, T, S, dan AP.
Modus Operandi: BBM Dicampur Cairan Kimia
Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, mengungkapkan bahwa para tersangka melakukan pengoplosan BBM jenis Pertamax dengan cairan kimia berwarna bening. Komposisi yang digunakan adalah dua banding delapan, di mana cairan kimia lebih dominan dibandingkan dengan BBM asli.
"Kami mengungkap dugaan pengoplosan BBM sejenis Pertamax dengan cairan kimia berwarna bening yang dilakukan oleh inisial AH dengan komposisi dua berbanding delapan," ujar Mujianto dalam konferensi pers di halaman Mapolres Pangandaran, Rabu (12 Februari 2025).
Distribusi BBM Oplosan ke Pangandaran dan Luar Wilayah
Hasil investigasi menunjukkan bahwa BBM oplosan tersebut diperjualbelikan dan didistribusikan kepada masyarakat di Kabupaten Pangandaran dan daerah lain di luar Pangandaran. Tindakan ini sangat merugikan masyarakat karena dapat menyebabkan kerusakan mesin kendaraan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Barang Bukti yang Diamankan
Dalam penggerebekan yang dilakukan oleh jajaran Polres Pangandaran, sejumlah barang bukti berhasil diamankan, di antaranya:
- 5 buah tandon ukuran 1000 liter
- 1 tandon berisi BBM oplosan sebanyak 900 liter
- 4 drum ukuran 100 liter berisi BBM oplosan
- 58 jerigen warna biru ukuran 30 liter
- 1 buah selang berwarna biru
- 2 buah nosel warna hijau dan biru beserta selangnya
- 1 buah corong berwarna biru
- 1 buah perangkat link CCTV
- 1 buah pewarna hijau solvent
- 1 pewarna kuning, serbuk kode 102602 sebanyak 25 gram
- 3 pewarna dengan warna berbeda
Peran Para Tersangka
Dalam kasus ini, tersangka AH berperan sebagai otak utama yang melakukan pencampuran BBM dengan cairan kimia. Sedangkan tersangka P, T, dan S membantu dalam proses pengoplosan dan distribusi. Beberapa bagian dari BBM oplosan ini juga disimpan oleh tersangka AP.
Ancaman Hukuman bagi Para Pelaku
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, junto Pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman pidana dipenjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," tegas Kapolres Pangandaran.
Dampak BBM Oplosan terhadap Kendaraan dan Lingkungan
BBM oplosan memiliki dampak serius bagi kendaraan dan lingkungan. Beberapa dampak negatifnya antara lain:
- Kerusakan Mesin Kendaraan – BBM oplosan dapat menyebabkan endapan kotoran di mesin, mengurangi efisiensi pembakaran, dan meningkatkan risiko kerusakan mesin.
- Polusi Udara – Pembakaran tidak sempurna dari BBM oplosan menghasilkan asap beracun yang mencemari udara.
- Bahaya Kebakaran – Penggunaan cairan kimia yang tidak sesuai standar bisa meningkatkan risiko ledakan atau kebakaran.
Polres Pangandaran Imbau Masyarakat untuk Waspada
Kapolres Pangandaran mengimbau masyarakat untuk tidak membeli BBM dari sumber yang tidak jelas dan selalu menggunakan BBM resmi dari SPBU terpercaya. Jika menemukan indikasi penjualan BBM oplosan, masyarakat diminta untuk melaporkan ke pihak berwajib.
Kasus pengoplosan BBM di Pangandaran ini menunjukkan bahwa praktik ilegal dalam distribusi BBM masih marak terjadi. Tindakan tegas dari aparat kepolisian diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. Dengan adanya kasus ini, diharapkan masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih BBM yang digunakan untuk kendaraan mereka.