Live Streaming Cabul, Pasutri di Pangandaran Raup Rp65 Juta
Satreskrim Polres Pangandaran berhasil membongkar praktik siaran langsung (live streaming) bermuatan pornografi yang dilakukan oleh pasangan suami istri berinisial WCJ (24) dan E (25). Keduanya diamankan di sebuah perumahan di wilayah Kecamatan Sidamulih.
Penangkapan ini dilakukan usai Tim Cyber Satreskrim melakukan penelusuran terhadap konten digital berisi unsur vulgar yang beredar di media sosial sejak Kamis, 12 Juni 2025. Kedua pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Jumat dini hari, 13 Juni 2025 sekitar pukul 03.30 WIB.
Aksi Live Streaming dan Layanan VCS di Balik Layar
Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari temuan konten vulgar yang tersebar luas di platform media sosial. Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, polisi menemukan lokasi penyiaran berada di Sidamulih.
“Dua tersangka diamankan dalam sebuah rumah di Kecamatan Sidamulih. Mereka merupakan pasangan suami istri yang melakukan live streaming mengandung unsur pornografi di aplikasi berbayar serta melayani video call sex (VCS) melalui WhatsApp,” ungkap Kapolres, Selasa (24/6/2025).
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa praktik tersebut telah berlangsung sejak Desember 2024 hingga Mei 2025. Dalam periode tersebut, pasangan ini berhasil mengantongi keuntungan lebih dari Rp 65 juta.
“Mereka membangun persona daring dan menawarkan tontonan tak senonoh dengan tarif tertentu melalui akun pribadi. Aktivitas ini dilakukan secara rutin untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambah Mujianto.
Bukti Digital Lengkap Diamankan
Dalam penggerebekan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan aktivitas ilegal tersebut. Di antaranya dua unit smartphone, akses login aplikasi, rekaman transaksi digital, dan tangkapan layar dari siaran cabul yang dilakukan.
Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut dan menjadi bagian dari alat bukti di pengadilan.
Dijerat UU ITE dan UU Pornografi
Atas perbuatannya, WCJ dan E dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Selain itu, keduanya juga dikenakan Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang membawa ancaman pidana hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar.
Imbauan Tegas untuk Waspadai Pekerjaan Daring
Kapolres Pangandaran juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima tawaran pekerjaan di dunia maya yang mengandung unsur asusila.
“Jangan mudah tergiur dengan penghasilan instan dari aktivitas digital yang melanggar hukum dan norma. Selain merusak moral, hal tersebut bisa menjerumuskan ke dalam jeratan pidana yang berat,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa pengawasan terhadap ruang digital terus diperketat oleh Satreskrim Polres Pangandaran demi menjaga moralitas dan ketertiban masyarakat.