Guru Ngaji Pencabul 7 Murid di Pangandaran Ditangkap, 'Janji Palsu' untuk Puaskan Nafsu

Pangandaran - Jagat pendidikan agama di Pangandaran tercoreng. Seorang oknum guru ngaji berinisial AA (50) tega mencabuli tujuh muridnya di Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Pelaku menggunakan modus bejat dengan mengiming-imingi korban bisa lebih cepat hafal Al-Qur'an.

Kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua curiga melihat anaknya mengeluh sakit pada alat kelamin.

Awal Terungkap: Keluhan Korban Jadi Petunjuk

Awal mula terungkapnya kasus ini adalah laporan dari orang tua salah satu korban pada 20 Agustus 2025. Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Pangandaran, AKP Idas Wardias, anak tersebut mengeluhkan sakit pada alat kelaminnya.

"Anak itu merasa sakit di alat kelaminnya. Setelah ditanya, ia mengaku alat kelaminnya dipegang-pegang oleh guru ngajinya," ungkap Idas kepada wartawan di kantornya, Rabu (10/9/2025).


Modus Licik: Janji Palsu untuk Nafsu Bejat

Setelah polisi melakukan penyelidikan, fakta mengejutkan terungkap. Korban pencabulan bukan hanya satu orang, melainkan total tujuh anak. Semua korban merupakan murid di madrasah yang sama dengan rentang usia 7 hingga 11 tahun.

Modus yang digunakan pelaku terbilang keji. AA menjanjikan para korban akan lebih cepat menghafal surat-surat Al-Qur'an jika mau menuruti perbuatannya.


Pelaku Ditahan, Ancaman 12 Tahun Penjara Menanti

Meskipun perbuatan cabul ini sudah berlangsung cukup lama, Idas memastikan tidak ada hubungan intim yang terjadi antara pelaku dan korban. Saat ini, AA sudah ditahan di Polres Pangandaran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Akibat perbuatannya, AA dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Proses hukum terhadap pelaku terus berjalan.

Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url