Dua Pelaku Curanmor di Pangandaran Ditangkap, Satu Residivis

Press Release Pencurian Motor di Pangandaran

Pangandaran – Kepolisian mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Pangandaran. Dua pelaku berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut, salah satunya diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor. Kasus ini menjadi perhatian karena dilakukan dengan modus yang memanfaatkan kelengahan korban.

Pengungkapan Kasus oleh Tim Resmob

Polres Pangandaran melalui Tim Resmob Satreskrim berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor tersebut. Pengungkapan disampaikan langsung Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari, didampingi Kasatreskrim AKP Idas Wardias, dalam konferensi pers di Mapolres Pangandaran, Senin (12/1/2026).

“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja Tim Resmob Satreskrim Polres Pangandaran. Dua pelaku pencurian sepeda motor berhasil kami amankan, dan salah satunya merupakan residivis,”
ujar Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari.

Pelaku Pertama Ditangkap di Tasikmalaya

Pelaku pertama berinisial A alias ATT (26) diamankan di wilayah Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya. Pelaku diketahui mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat di Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran.

“Pelaku A alias ATT menggunakan modus kunci T dengan merusak rumah kunci sepeda motor yang diparkir di area persawahan,”
kata AKBP Ikrar.

Pelaku Kedua Residivis, Ditangkap di Bandung

Sementara itu, pelaku lainnya berinisial AS (57) ditangkap di kawasan Antapani, Kota Bandung. AS merupakan pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Mangunjaya, Kecamatan Padaherang, dan diketahui sebagai residivis kasus curanmor.

“Pelaku AS memanfaatkan kelengahan korban dengan mengambil sepeda motor yang terparkir di samping rumah dalam kondisi kunci kontak masih terpasang,”
jelasnya.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman

Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa enam unit sepeda motor, satu set kunci T, mata kunci, serta kunci duplikat.

“Kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun,”
tegas Kapolres.

Imbauan Kapolres kepada Masyarakat

Selain pengungkapan kasus, Kapolres Pangandaran juga mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan dalam memarkirkan kendaraan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kendaraan terkunci, tidak meninggalkan kunci kontak, serta menggunakan pengaman tambahan saat memarkir kendaraan,”
pungkas AKBP Ikrar.


Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url

Terbaru Lainnya di Pangandaran