Disparbud Wajibkan SSUB & Kartu Barcode bagi Usaha Wisata Pangandaran
Kebijakan baru ini mengintegrasikan pengawasan perizinan usaha dengan kepatuhan perpajakan sektor pariwisata — pelaku usaha yang tak kunjung memiliki Sertifikat Standar Usaha Pariwisata dalam satu tahun terancam NIB-nya dibatalkan.
PANGANDARAN — Pemerintah Kabupaten Pangandaran memperketat pengawasan terhadap pelaku usaha pariwisata di seluruh kawasan Wisata Pangandaran. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) kini mewajibkan pelaku usaha memiliki Sertifikat Standar Usaha Pariwisata (SSUB) serta kartu identitas khusus yang dilengkapi barcode.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mengintegrasikan pengawasan perizinan dan kepatuhan perpajakan di sektor pariwisata.
Kepala Bidang Tata Kelola Destinasi Disparbud Kabupaten Pangandaran, Irna Kusmayati, mengatakan kewajiban tersebut diterapkan untuk memastikan setiap usaha pariwisata memiliki legalitas sekaligus mendukung tata kelola destinasi yang lebih tertib. Menurutnya, seluruh orang yang memperoleh penghasilan dari aktivitas pariwisata dapat mendaftarkan diri untuk mendapatkan kartu identitas resmi tersebut.
"Setiap pelaku usaha pariwisata, siapapun orang yang mengais rezeki dari pariwisata, apabila mendaftarkan diri, maka dia akan punya kartu dan ada barcodenya di kartu tersebut." — Irna Kusmayati, Kepala Bidang Tata Kelola Destinasi Disparbud Pangandaran, Senin (24/8/2026)
Barcode untuk Cek Pajak dan Perizinan
Irna menjelaskan, keberadaan barcode pada kartu identitas tersebut tidak sekadar menjadi tanda pengenal. Teknologi itu nantinya dapat digunakan untuk membantu petugas melakukan pengawasan terhadap kewajiban pajak dan masa berlaku izin usaha.
"Jadi, kalau memang dia wajib pajak, petugas pajak juga bisa melakukan pengecekan melalui barcode tersebut. Dan di aplikasi itu juga nanti menjadi alat kontrol apabila izin usaha mereka juga sudah habis," katanya. Dengan sistem tersebut, pengawasan terhadap pelaku usaha di lapangan diharapkan dapat dilakukan secara lebih mudah dan terintegrasi.
Alur Fungsi Kartu Barcode Pelaku Usaha
SSUB Jadi Syarat Penting Legalitas Usaha
Selain kartu identitas, Disparbud Pangandaran juga menekankan pentingnya kepemilikan Sertifikat Standar Usaha Pariwisata (SSUB). Irna mengingatkan pelaku usaha agar mengikuti ketentuan regulasi nasional terkait perizinan berusaha. Menurutnya, SSUB menjadi salah satu dokumen penting setelah pelaku usaha memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Nanti output-nya itu adalah Sertifikat Standar Usaha Pariwisata (SSUB). Kenapa harus ada sertifikat itu? Karena di Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Permenparekraf), kalau sudah muncul NIB dan dalam jangka waktu 1 tahun tidak muncul Sertifikat Standar Usaha Pariwisatanya, maka dapat dibatalkan NIB-nya begitu." — Irna Kusmayati, Kepala Bidang Tata Kelola Destinasi Disparbud Pangandaran
Batas Waktu Penerbitan SSUB Setelah NIB Terbit
Disparbud Pangandaran pun mendorong seluruh pelaku usaha pariwisata untuk segera memastikan legalitas usahanya sesuai ketentuan, termasuk usaha-usaha yang beroperasi di destinasi populer seperti Pantai Barat Pangandaran. Kebijakan ini diharapkan membuat aktivitas usaha pariwisata lebih tertib, mudah diawasi, serta selaras dengan kewajiban perpajakan dan perizinan.

