Disparbud Wajibkan SSUB & Kartu Barcode bagi Usaha Wisata Pangandaran

disparbud-pangandaran-wajibkan-ssub-kartu-barcode-pelaku-usaha-pariwisata
Disparbud Pangandaran Wajibkan SSUB dan Kartu Barcode bagi Pelaku Usaha Pariwisata
● Regulasi & Pengawasan

Kebijakan baru ini mengintegrasikan pengawasan perizinan usaha dengan kepatuhan perpajakan sektor pariwisata — pelaku usaha yang tak kunjung memiliki Sertifikat Standar Usaha Pariwisata dalam satu tahun terancam NIB-nya dibatalkan.

Kartu identitas usaha pariwisata berbarcode - ilustrasi alur cek pajak dan izin usaha
ILUSTRASI — Kartu identitas usaha pariwisata berbarcode yang menjadi alat kontrol perizinan dan perpajakan. / Harian Pangandaran

PANGANDARAN — Pemerintah Kabupaten Pangandaran memperketat pengawasan terhadap pelaku usaha pariwisata di seluruh kawasan Wisata Pangandaran. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) kini mewajibkan pelaku usaha memiliki Sertifikat Standar Usaha Pariwisata (SSUB) serta kartu identitas khusus yang dilengkapi barcode.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mengintegrasikan pengawasan perizinan dan kepatuhan perpajakan di sektor pariwisata.

Kepala Bidang Tata Kelola Destinasi Disparbud Kabupaten Pangandaran, Irna Kusmayati, mengatakan kewajiban tersebut diterapkan untuk memastikan setiap usaha pariwisata memiliki legalitas sekaligus mendukung tata kelola destinasi yang lebih tertib. Menurutnya, seluruh orang yang memperoleh penghasilan dari aktivitas pariwisata dapat mendaftarkan diri untuk mendapatkan kartu identitas resmi tersebut.

"Setiap pelaku usaha pariwisata, siapapun orang yang mengais rezeki dari pariwisata, apabila mendaftarkan diri, maka dia akan punya kartu dan ada barcodenya di kartu tersebut." — Irna Kusmayati, Kepala Bidang Tata Kelola Destinasi Disparbud Pangandaran, Senin (24/8/2026)

Barcode untuk Cek Pajak dan Perizinan

Irna menjelaskan, keberadaan barcode pada kartu identitas tersebut tidak sekadar menjadi tanda pengenal. Teknologi itu nantinya dapat digunakan untuk membantu petugas melakukan pengawasan terhadap kewajiban pajak dan masa berlaku izin usaha.

"Jadi, kalau memang dia wajib pajak, petugas pajak juga bisa melakukan pengecekan melalui barcode tersebut. Dan di aplikasi itu juga nanti menjadi alat kontrol apabila izin usaha mereka juga sudah habis," katanya. Dengan sistem tersebut, pengawasan terhadap pelaku usaha di lapangan diharapkan dapat dilakukan secara lebih mudah dan terintegrasi.

Infografis

Alur Fungsi Kartu Barcode Pelaku Usaha

Alur fungsi kartu barcode pelaku usaha pariwisata Pangandaran
Skema kerja kartu identitas berbarcode sebagaimana dijelaskan Disparbud Pangandaran.
SUMBER: Keterangan Irna Kusmayati, Kepala Bidang Tata Kelola Destinasi Disparbud Kabupaten Pangandaran, 24 Agustus 2026.

SSUB Jadi Syarat Penting Legalitas Usaha

Selain kartu identitas, Disparbud Pangandaran juga menekankan pentingnya kepemilikan Sertifikat Standar Usaha Pariwisata (SSUB). Irna mengingatkan pelaku usaha agar mengikuti ketentuan regulasi nasional terkait perizinan berusaha. Menurutnya, SSUB menjadi salah satu dokumen penting setelah pelaku usaha memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Nanti output-nya itu adalah Sertifikat Standar Usaha Pariwisata (SSUB). Kenapa harus ada sertifikat itu? Karena di Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Permenparekraf), kalau sudah muncul NIB dan dalam jangka waktu 1 tahun tidak muncul Sertifikat Standar Usaha Pariwisatanya, maka dapat dibatalkan NIB-nya begitu." — Irna Kusmayati, Kepala Bidang Tata Kelola Destinasi Disparbud Pangandaran
Infografis

Batas Waktu Penerbitan SSUB Setelah NIB Terbit

Batas waktu penerbitan SSUB setelah NIB terbit - 1 tahun
Berdasarkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Permenparekraf), NIB dapat dibatalkan bila SSUB belum terbit dalam 1 tahun.
SUMBER: Permenparekraf, sebagaimana dikutip Disparbud Kabupaten Pangandaran, 24 Agustus 2026.
2
Dokumen wajib: Kartu Barcode & SSUB
1 THN
Batas waktu SSUB terbit sejak NIB keluar
2
Fungsi barcode: cek pajak & cek izin usaha

Disparbud Pangandaran pun mendorong seluruh pelaku usaha pariwisata untuk segera memastikan legalitas usahanya sesuai ketentuan, termasuk usaha-usaha yang beroperasi di destinasi populer seperti Pantai Barat Pangandaran. Kebijakan ini diharapkan membuat aktivitas usaha pariwisata lebih tertib, mudah diawasi, serta selaras dengan kewajiban perpajakan dan perizinan.

#Disparbud #Pangandaran #SSUB #NIB #PariwisataPangandaran #Perizinan
HARIAN PANGANDARAN — Desk Pariwisata & Kebijakan Daerah
Ditulis ulang dari keterangan resmi Disparbud Kabupaten Pangandaran, Senin, 24 Agustus 2026.
© 2026 Harian Pangandaran. Artikel ini dibuat untuk keperluan ilustrasi tata letak berita.
Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url

Terbaru Lainnya di Pangandaran