Video Ibu di Pangandaran Viral, Anak Ditahan Kasus Obat. Polisi Buka Kronologi

berita viral di Pangandaran menampilkan ibu menangis berdoa, ilustrasi penangkapan remaja, dan kantor Polres Pangandaran terkait kasus obat ilegal dan dugaan intimidasi.

Pangandaran - Video curhatan seorang ibu di Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, geger di media sosial. Ia menuding anaknya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pangandaran menjadi korban ketidakadilan hingga dugaan kekerasan saat pemeriksaan.

Video berdurasi 2 menit 39 detik itu menampilkan pasangan suami istri, Antoro (62) dan Eni (46), warga Desa Kertamukti. Dalam rekaman tersebut, Eni menyebut anaknya berinisial B.A.S. (18) dipaksa mengakui perbuatan yang bukan dilakukannya.

“Anak saya dipaksa mengaku hal yang bukan miliknya. Dipukul, diintimidasi, bahkan dipaksa makan daging babi,” ujar Eni, Minggu (3/5/2026).

Ia juga menduga ada pihak lain yang seharusnya bertanggung jawab namun tidak tersentuh hukum. Kondisi itu membuat keluarganya kebingungan mencari keadilan.

“Kami rakyat kecil, tidak tahu harus ke mana lagi mencari keadilan,” katanya.

Dalam video itu, Eni turut meminta bantuan kepada tokoh publik Dedi Mulyadi dan pengacara Hotman Paris agar datang langsung ke Desa Kertamukti untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut.

Kronologi Viral dan Identitas Keluarga

Dari penelusuran, keluarga tersebut merupakan warga Dusun Cirema, Desa Kertamukti, Kecamatan Cimerak. Video curhatan itu dengan cepat menyebar dan memicu reaksi luas dari warganet.

Sejumlah pihak mendesak aparat kepolisian memberikan klarifikasi serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. Dugaan adanya intimidasi dan kekerasan pun menjadi sorotan publik.

Polisi Beberkan Penangkapan

Di sisi lain, pihak kepolisian memastikan penetapan tersangka terhadap B.A.S. telah melalui prosedur hukum. Remaja tersebut diamankan terkait dugaan peredaran sediaan farmasi tanpa izin.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 7 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah rumah di Dusun Cirema.

Kasat Res Narkoba Polres Pangandaran AKP Dadang, mewakili Kapolres AKBP Ikrar Potawari, menjelaskan penindakan berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan obat-obatan.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa ratusan butir obat jenis Hexymer dan Double Y yang diduga akan diedarkan,” ujarnya.

Polisi mengamankan total 293 butir obat, terdiri dari 201 butir Hexymer dan 92 butir Double Y. Selain itu, turut diamankan 27 klip plastik kosong serta satu unit telepon genggam.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka disebut mengakui obat-obatan tersebut rencananya akan dijual.

Baca Juga : Jalur Pantai Pangandaran Batu Hiu Hingga Madasari Gelap, Rp 4,2M siap Menyalakan PJU

Status Tersangka dan Penahanan

Polisi menyebut B.A.S. telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 April 2026. Saat ini, ia ditahan di Rumah Tahanan Polres Pangandaran untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas kasus tersebut, B.A.S. dijerat Pasal 435 juncto Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polisi juga membuka kemungkinan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan peredaran obat ilegal di wilayah Pangandaran.

Polisi Lakukan Audit, Propam Turun Tangan

Menanggapi viralnya video tersebut, Plt Kasi Humas Polres Pangandaran Aiptu Yusdiana memastikan pihaknya tengah melakukan pendalaman internal.

“Kami sangat menghargai aspirasi dan kekhawatiran yang disampaikan oleh pihak keluarga. Saat ini kami tengah melakukan pendalaman internal untuk memastikan seluruh prosedur telah berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Ia menambahkan, proses audit internal sedang berlangsung dan Propam telah turun tangan untuk memeriksa dugaan pelanggaran prosedur oleh oknum anggota.

Polisi menegaskan akan bekerja secara profesional, proporsional, dan akuntabel dalam menangani perkara ini.

Dugaan Kekerasan Masih Jadi Sorotan

Meski polisi telah membeberkan kronologi penangkapan dan status hukum tersangka, dugaan kekerasan serta intimidasi yang disampaikan keluarga masih menjadi perhatian publik.

Hingga kini, belum ada penjelasan rinci dari kepolisian terkait tudingan tersebut. Publik pun menunggu klarifikasi lanjutan untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url

Terbaru Lainnya di Pangandaran