Polres Pangandaran Ungkap Penipuan Berkedok Modal Usaha
Polres Pangandaran Tahan Tersangka Dugaan Penipuan Modal Usaha Rp100 Juta
Tersangka berinisial RB ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Harda Satreskrim Polres Pangandaran. Penanganan perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor LP/B/102/V/2026/SPKT/Polres Pangandaran/Polda Jawa Barat yang diterima pada 18 Mei 2026.
Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari, S.H., S.I.K., M.Si., M.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Idas Wardias, S.H., M.H., C.PHR menjelaskan, tersangka saat ini telah ditahan untuk kepentingan proses penyidikan.
Polres Pangandaran Ungkap Dugaan Penipuan Modal Usaha
Menurut AKP Idas Wardias, perkara bermula pada Juli 2025 ketika tersangka mendatangi korban dan menawarkan kerja sama usaha jual beli gula. Dalam penawarannya, tersangka mengaku membutuhkan modal usaha sebesar Rp100 juta.
Tersangka juga menjanjikan dana tersebut akan dikembalikan paling lambat tujuh hari disertai keuntungan sebesar lima persen. Berdasarkan keterangan kepolisian, korban kemudian mempercayai penawaran tersebut.
Korban selanjutnya mentransfer dana secara bertahap, yakni Rp45 juta pada 7 Juli 2025 dan Rp55 juta pada 8 Juli 2025. Total dana yang diserahkan kepada tersangka mencapai Rp100 juta.
Dana Tak Dikembalikan, Penyidik Temukan Alat Bukti
Menurut hasil penyelidikan Satreskrim Polres Pangandaran, hingga batas waktu yang dijanjikan uang tersebut tidak pernah dikembalikan kepada korban. Penyidik juga mengungkap bahwa usaha jual beli gula yang dijadikan alasan peminjaman dana diduga tidak pernah dijalankan sebagaimana disampaikan kepada korban.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang meliputi:
- Satu unit telepon genggam.
- Bukti transfer dana sebesar Rp45 juta dan Rp55 juta.
- Rekening koran milik korban, pihak terkait, serta tersangka.
Tersangka Ditahan Selama 20 Hari
Tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Saat ini, tersangka menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polres Pangandaran selama 20 hari, terhitung sejak 25 Juli hingga 13 Agustus 2026. Penyidik masih melengkapi berkas perkara, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta mempersiapkan pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri.
"Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai bentuk penawaran usaha maupun investasi yang menjanjikan keuntungan dalam waktu singkat. Pastikan terlebih dahulu kebenaran dan legalitasnya. Apabila menjadi korban atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas AKP Idas Wardias.

