PANGANDARAN – Kepolisian Resor (Polres) Pangandaran resmi menahan seorang pria berinisial F (23) atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Korban berinisial AR (12), warga Kecamatan Cimerak yang berstatus sebagai siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP), dilaporkan tengah mengandung dengan usia kehamilan mencapai lima bulan akibat perbuatan bejat tersebut.
Peristiwa tragis ini terungkap setelah pihak keluarga menaruh kecurigaan terhadap perubahan kondisi fisik korban. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh bidan desa serta menjalani serangkaian tes medis lanjutan, korban dikonfirmasi positif sedang mengandung. Simak laporan mendalam lainnya seputar penegakan hukum melalui rubrik Berita Pangandaran.
Modus Bujuk Rayu Pelaku yang Merupakan Tetangga Korban
Pihak kepolisian menyatakan bahwa tersangka F merupakan tetangga korban sendiri. Tersangka diduga memanfaatkan kedekatan tempat tinggal tersebut untuk membujuk serta memaksa korban agar berkunjung ke kediamannya sebelum melancarkan aksi asusila.
Berdasarkan hasil penyidikan mendalam dan visum et repertum dari RSUD Pandega, ditemukan bukti kuat terjadinya tindak kekerasan seksual terhadap korban. Aksi tidak terpuji tersebut diduga telah berlangsung beberapa kali. Korban semula tidak berani melaporkan kejadian tersebut karena mengalami tekanan psikologis berat berupa rasa takut serta rasa malu.
“Awalnya korban tidak berani terbuka kepada keluarga. Namun setelah didesak dan diperiksa ke bidan, diketahui kehamilannya sudah menginjak usia 5 bulan,” tambahnya.
Penahanan dan Pendampingan Psikologis Korban
Dalam proses pengungkapan kasus ini, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian berlangsung. Selain itu, jajaran kepolisian telah meminta keterangan dari tiga orang saksi, termasuk pihak pelapor, guna melengkapi berkas perkara penyidikan.
Saat ini, tersangka F telah resmi mendekam di ruang tahanan Polres Pangandaran untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Terkait kondisi janin yang dikandung korban, kepolisian memastikan bahwa korban mendapatkan penanganan kesehatan serta pendampingan psikologis yang intensif dan tepat.
Ringkasan Kasus & Ancaman Hukum
Ancaman Hukuman Berat Menanti Tersangka
Atas perbuatan biadabnya, tersangka F dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 418 juncto Pasal 415 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tersangka kini harus menghadapi ancaman sanksi pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta sanksi denda material yang nilainya berkisar dari Rp200 juta hingga maksimal Rp5 miliar.
Catatan Redaksi: Identitas korban anak dilindungi oleh undang-undang perlindungan anak. Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan resmi dari konferensi pers Polres Pangandaran untuk mengedukasi publik terkait pentingnya pengawasan terhadap anak di bawah umur.
Kontak Redaksi Harian Pangandaran: harianpangandaran@gmail.com

