PANGANDARAN – Tim gabungan menggelar razia kendaraan bermotor di Jalan Raya Nasional Pangandaran, tepatnya di kawasan Bundaran Emplak, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Selasa (28/7/2026). Operasi ini menyasar kendaraan yang menunggak pajak sekaligus pelanggaran lalu lintas. Simak informasi selengkapnya melalui rubrik Berita Pangandaran.
Dalam razia tersebut, petugas menghentikan kendaraan roda dua maupun roda empat untuk memeriksa kelengkapan administrasi, termasuk status pembayaran pajak kendaraan bermotor. Selain memeriksa kepatuhan pajak, petugas juga menindak pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, seperti tidak menggunakan helm dan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
Warga Bisa Bayar Pajak Kendaraan di Lokasi
Kepala P3DW Kabupaten Pangandaran, Dedi Suryadin, mengatakan operasi gabungan tersebut bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus mendukung peningkatan pendapatan daerah.
Menurut Dedi, razia gabungan dilaksanakan secara berkala setiap bulan. Dalam satu tahun, kegiatan tersebut ditargetkan berlangsung sekitar 10 kali. Khusus operasi yang digelar kali ini, razia akan berlangsung selama tiga hari.
Sosialisasi Terus Dilakukan
Selain melalui operasi di lapangan, P3DW Kabupaten Pangandaran juga terus melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu. Sosialisasi dilakukan melalui berbagai cara, mulai dari mendatangi wajib pajak hingga memberikan edukasi di lingkungan sekolah.
"Kalau pajak dibayar tepat waktu tentu tidak akan dikenakan denda. Karena itu kami terus mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pembayaran," ujarnya.
Dedi menambahkan, wajib pajak yang kedapatan belum melunasi pajak kendaraannya saat razia berlangsung tidak langsung dikenai tindakan administratif semata. Mereka diberi kesempatan untuk langsung membayar pajak di lokasi melalui layanan pembayaran yang telah disediakan petugas.
Pemerintah berharap kemudahan pembayaran tersebut dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor. Dengan meningkatnya kepatuhan wajib pajak, penerimaan daerah juga diharapkan bertambah sehingga dapat mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Pangandaran.
