PERUBAHAN KEBIJAKAN TARIF PARKIR DI PANTAI KARAPYAK OLEH DISHUB PANGANDARAN

HARIAN PANGANDARAN, Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran telah mengubah kebijakan tarif parkir khusus di Pantai Karapyak setelah mendapatkan penolakan dari pelaku usaha di kawasan tersebut. Awalnya, tarif parkir untuk sepeda motor sebesar Rp3.000, mobil roda empat biasa Rp4.000, bus kecil Rp17.000, bus sedang Rp35.000, dan bus besar Rp50.000.

 

Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran, Ghany Fahmi Basyah, mengumumkan bahwa tarif parkir di Pantai Karapyak akan diatur sesuai dengan tarif parkir tepi jalan umum. Keputusan ini bersifat sementara dan berlaku hingga hasil seleksi pemilihan pengelola parkir yang sudah ditetapkan.

 

Berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi, tarif parkir tepi jalan umum di Pantai Karapyak ditetapkan sebesar Rp3.000 untuk sepeda motor, Rp4.000 untuk roda empat, dan Rp5.000 untuk bus kecil seperti Elf dan Hiace.


BACA JUGA : WISATA RAMAH ANAK DAN COCOK UNTUK KELUARGA DI PANGANDARAN 


Meskipun demikian, kebijakan tarif parkir khusus di objek wisata pantai lain, seperti Pantai Pangandaran, tetap berlaku dan saat ini dikelola oleh petugas Dishub sebagaimana dilansir dari laman TribunJabar.

Sisi lain sebagai tambahan informasi, berdasarkan data publikasi Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran, Perda Nomo 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan retribusi daerah Tarif Parkir di Tepi Jalan Umum dan Parkir Khusus sebagai berikut :

  • Sepeda Motor Rp. 5.000,-
  • Mobil Penumpang Rp. 10.000,-
  • Bus Kecil (Mobil elf, Hiace, dan sejenisnya) Rp. 25.000,-
  • Bus Sedang Rp. 50.000,-
  • Bus Besar Rp. 75.000.-
Ditambahkan dibagian bawah dalam postingan instagram resmi Dinas Perhubungan Pangandaran Bahwa Pembayaran Tarif retribusi wajib menggunakan karcis elektronik.

 
Tarif Parkir di Pangandaran berdasarkan Dinas Perhubungan Pangandaran

Seorang pelaku usaha di Pantai Karapyak, Agus Supendi, menyambut baik keputusan ini. Ia merasa bersyukur karena tarif parkir khusus di kawasan wisata Pantai Karapyak belum diberlakukan. Meski menyadari bahwa tarif parkir tersebut dapat berubah ketika pihak ketiga terlibat, Agus Supendi tetap mendukung langkah-langkah yang diambil oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran.

Next Post Previous Post