PERUBAHAN KEBIJAKAN TARIF PARKIR DI PANTAI KARAPYAK OLEH DISHUB PANGANDARAN
HARIAN PANGANDARAN, Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran telah mengubah kebijakan tarif parkir khusus di Pantai Karapyak setelah mendapatkan penolakan dari pelaku usaha di kawasan tersebut. Awalnya, tarif parkir untuk sepeda motor sebesar Rp3.000, mobil roda empat biasa Rp4.000, bus kecil Rp17.000, bus sedang Rp35.000, dan bus besar Rp50.000.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran, Ghany
Fahmi Basyah, mengumumkan bahwa tarif parkir di Pantai Karapyak akan diatur
sesuai dengan tarif parkir tepi jalan umum. Keputusan ini bersifat sementara
dan berlaku hingga hasil seleksi pemilihan pengelola parkir yang sudah
ditetapkan.
Berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi, tarif parkir tepi jalan umum di Pantai Karapyak ditetapkan
sebesar Rp3.000 untuk sepeda motor, Rp4.000 untuk roda empat, dan Rp5.000 untuk
bus kecil seperti Elf dan Hiace.
Meskipun demikian, kebijakan tarif parkir khusus di objek
wisata pantai lain, seperti Pantai Pangandaran, tetap berlaku dan saat ini
dikelola oleh petugas Dishub sebagaimana dilansir dari laman TribunJabar.
Sisi lain sebagai tambahan informasi, berdasarkan data publikasi Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran, Perda Nomo 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan retribusi daerah Tarif Parkir di Tepi Jalan Umum dan Parkir Khusus sebagai berikut :
- Sepeda Motor Rp. 5.000,-
- Mobil Penumpang Rp. 10.000,-
- Bus Kecil (Mobil elf, Hiace, dan sejenisnya) Rp. 25.000,-
- Bus Sedang Rp. 50.000,-
- Bus Besar Rp. 75.000.-
Seorang pelaku usaha di Pantai Karapyak, Agus Supendi,
menyambut baik keputusan ini. Ia merasa bersyukur karena tarif parkir khusus di
kawasan wisata Pantai Karapyak belum diberlakukan. Meski menyadari bahwa tarif
parkir tersebut dapat berubah ketika pihak ketiga terlibat, Agus Supendi tetap
mendukung langkah-langkah yang diambil oleh Dinas Perhubungan Kabupaten
Pangandaran.