Rapat Paripurna DPRD Pangandaran Fraksi PAN, PKB, dan Gerindra Walk Out, Ini Penjelasannya

DPRD Pangandaran

Pangandaran - Tiga fraksi, yaitu Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), memutuskan untuk walk out saat rapat paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran. Rapat ini membahas laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2023.


Opini Wajar Dengan Pengecualian dan Rekomendasi Pansus 3

Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) 3, Solehudin dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), memaparkan sembilan poin rekomendasi terkait opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang diterima oleh Pemda Pangandaran. "Pemda harus menyajikan proses transaksi keuangan dengan bukti dan data-data yang valid dan relevan, sehingga dapat diuji kebenarannya," ujar Solehudin saat membacakan laporan Pansus 3 pada Rabu, (19/6/2024).

Berikut sembilan rekomendasi yang diajukan oleh Pansus 3:

  1. Rasionalisasi Anggaran: Pemerintah daerah diminta melakukan rasionalisasi anggaran pada tahun anggaran 2024.
  2. Optimalisasi PAD: Pemerintah daerah agar melakukan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
  3. Penyelesaian Piutang PBB-P2: Pemerintah daerah diharapkan segera menyelesaikan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
  4. Digitalisasi Pembayaran Pajak: Segera melakukan digitalisasi pembayaran pajak PBB-P2 dan retribusi daerah.
  5. Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Anggaran: Diperlukan peningkatan kapasitas pengelolaan anggaran yang berkoordinasi dengan badan diklat BPK.
  6. Penyelesaian Utang Belanja: Pemerintah daerah agar segera menyelesaikan utang belanja.
  7. Pengawasan Program: Perlu adanya pengawasan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan dengan sistem pengendalian intern (SPI) yang efektif.
  8. Tindak Lanjut Rekomendasi BPK: Pemerintah daerah agar melakukan tindak lanjut atas rekomendasi BPK sesuai batas waktu yang berlaku.
  9. Konfirmasi dan Klarifikasi BPK: Jika dalam kurun waktu 60 hari pemerintah daerah belum menindaklanjuti rekomendasi BPK RI, DPRD meminta BPK RI untuk melakukan klarifikasi dan atau konfirmasi secara menyeluruh.


Kontroversi Poin Kesembilan dan Walk Out Fraksi

Fraksi PKB, melalui Otang Tarlian, mengkritisi poin kesembilan yang dianggap telah keluar dari kesepakatan. "Menurut kami, konfirmasi dan klarifikasi itu kewajiban pemerintah sebelum 60 hari. Maka kami menganggap itu keluar dari apa yang sudah disepakati," kata Otang.

Senada dengan PKB, Fraksi PAN juga menyatakan ketidaksetujuannya terhadap perubahan kalimat di poin kesembilan. "Saat sinkronisasi dengan fraksi, kami meminta adanya pemeriksaan lanjutan oleh BPK secara menyeluruh. Namun, kalimat itu diubah menjadi klarifikasi dan konfirmasi, sehingga kami tidak menyetujuinya," ujar Yenyen Windiani dari Fraksi PAN.


Tanggapan BKAD Pangandaran

Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Pangandaran merespons temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2023. Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa penganggaran dan pelaksanaan pendapatan, belanja, defisit, serta pembiayaan pinjaman Pemda Kabupaten Pangandaran tidak sesuai ketentuan. Temuan mencatat saldo utang sebesar Rp 411.681.565.657,31 dan defisit riil APBD mencapai 2,96 persen dengan Debt Service Coverage Ratio (DSCR) hanya 0,46 persen.

BPK RI merekomendasikan Pemda Pangandaran untuk menyusun strategi pelunasan kewajiban jangka pendek sebesar Rp 412.592.347.648,31 serta memulihkan saldo kas yang ditentukan penggunaannya sebesar Rp 227.610.813.736,00.

Dengan situasi ini, Pemda Pangandaran dihadapkan pada tugas berat untuk memperbaiki dan menata ulang keuangannya agar sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI dan memenuhi harapan berbagai fraksi di DPRD Kabupaten Pangandaran.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url