Masyarakat Desa Ciliang Tuntut Kejelasan HPL dan Retribusi Wisata Batu Hiu

Masyarakat Desa Ciliang Sedang Berkoordinasi terkait tuntutan HPL dan Retribusi Wisata Batu Hiu

Harian Pangandaran, Forum Masyarakat Ciliang Menggugat (FMCM) telah menginformasikan hasil aksi mereka di DPRD Pangandaran kepada masyarakat pada Kamis, 5 September 2024.

Latar Belakang Aksi dan Tuntutan FMCM

Awalnya pada 26 Agustus 2024 lalu, FMCM mendatangi gedung DPRD Kabupaten Pangandaran untuk menyampaikan tiga tuntutan utama. Ketiga tuntutan tersebut mencakup masalah Hak Pengelolaan Lahan (HPL), pembagian hasil atau retribusi wisata, dan status lahan parkir.


Proses Pembahasan Masalah HPL

Ketua FMCM, Jaja Sudrajat, mengungkapkan bahwa salah satu tuntutan terkait HPL tidak akan dilanjutkan prosesnya. Pembahasan terkait tuntutan ini masih menemui jalan buntu dan tidak ada perkembangan lebih lanjut.


Kalau lahan parkir itu kita sudah ketemu dengan kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran dan pihak ketiga,” ujar Jaja dalam pertemuan di aula Desa Ciliang pada Kamis, 5 September 2024.


Kajian Kontrak MOU Wisata Batuhiu

Jaja juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima surat perjanjian kontrak terkait nota kesepahaman (MOU) Wisata Batu Hiu Pangandaran.


Ya, itu sedang dikaji oleh tim praktisi hukum yang ada di Desa Ciliang. Kalau sepintas kita kaji karena itu statusnya lahan negara kemudian sepadan pantai atau harim laut,” tambahnya.


Ia menyatakan bahwa meskipun ada kemungkinan untuk bekerja sama, prosesnya akan memakan waktu lama. Namun, secara tiba-tiba, kontrak tersebut sudah terjadi tanpa ada konfirmasi ke pihak desa.


Kurangnya Koordinasi dengan Instansi Terkait

Bahkan ada beberapa dinas termasuk Pariwisata yang tidak tahu, berarti tidak ada koordinasi dengan pihak Dishub. Kemudian beberapa minggu ke belakang dari anggota DPRD yang membidangi komisi ll, yaitu bidang retribusi, pun tidak mengetahui,” jelas Jaja.


Jaja menilai bahwa kerjasama yang dilakukan tanpa sepengetahuan instansi terkait tersebut adalah hal yang rancu. Oleh karena itu, pihaknya bersama pemerintah desa akan memanggil Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran.


Tindak Lanjut Pemanggilan Dinas Perhubungan

Insha Allah pada Selasa, 10 September mendatang, kami melalui desa akan memanggil Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran dan pihak ketiga untuk menindaklanjuti hasil kajian kami terkait masalah MOU kontrak parkir tersebut,” jelasnya.


Namun, Jaja juga menyayangkan bahwa pihak ketiga sangat sulit dihubungi dan kurang berkoordinasi dengan lingkungan serta pemerintah desa.


Saat pertemuan di Dinas Perhubungan, pihak ketiga menjanjikan kepada forum akan datang menghampiri ke desa Ciliang, tapi sampai hari ini belum datang untuk konfirmasi. Dengan itu, kami mengagendakan nanti untuk mengirim surat melalui pihak desa supaya mereka datang,” tambahnya.


Status Lahan Wisata Batuhiu dan Pembagian Hasil Retribusi

Menurut Jaja, jika melihat status lahan tersebut, HPL juga belum diterapkan di wilayah wisata Batuhiu. Selain itu, Pemda pun tidak memiliki legalitas atas lahan tersebut.


Lahan tersebut berada di wilayah Desa Ciliang, sementara itu Desa Ciliang belum mendapatkan kontribusi yang jelas,” jelasnya lebih lanjut.


Ia juga menambahkan bahwa hasil kontrak antara pihak ketiga dengan Pemda seharusnya untuk PAD seluruhnya, meskipun tanahnya jelas adalah lahan sepadan pantai atau harim laut.


Untuk soal bagi hasil retribusi wisata, kami sudah bertemu dengan Kepala Badan Keuangan Kabupaten Pangandaran. Di situ dihadirkan plt Kepala Dinas Pariwisata dan Eks Kepala Pariwisata (Tonton). Kami mempertanyakan tuntutan poin ketiga, yaitu tentang bagi hasil,” ujarnya.


Upaya Jemput Bola dan Harapan FMCM

Ia menuntut agar ada kesepahaman dalam waktu 7×24 jam. Bahkan, mereka melakukan upaya jemput bola untuk mendapatkan jawaban dari pihak DPRD Pangandaran.


Padahal kami menuntut kepada pihak wakil rakyat. Sepertinya kalau kami tidak pergi sendiri sampai saat ini belum ada jawaban, akhirnya memutuskan untuk jemput bola,” ungkap Jaja.


Jaja berharap masalah ini bisa segera terselesaikan. Ia menekankan bahwa Desa Ciliang harus menjadi prioritas karena desa ini merupakan salah satu penghasil PAD.


Bahkan, sistem di tahun 2024 ini ada aturan baru bahwa itu bisa dicairkan tiap semester. Itu terpisah dengan tagihan yang belum dibayar dari tahun 2017 sampai 2023 oleh Pemda,” jelasnya.


Aksi Lanjutan Jika Tuntutan Belum Terealisasi

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mempertanyakan masalah ini jika belum ada realisasi. Bahkan, mereka siap untuk melakukan aksi kembali hingga tuntutan mereka dipenuhi.


Kami akan tetap menuntut itu. Sekarang kami sedang mempersiapkan kajian-kajian hukum. Kalau ini memang melanggar hukum, maka kita lanjutkan secara hukum,” tutupnya.


Temukan Info dan Berita Harian Pangandaran Lainnya di Google News Harian PangandaranInfo dan Berita Harian Pangandaran

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url