Polres Pangandaran Babat Korupsi Desa Rp706 Juta, Eks Sekdes Terancam Denda Rp1 Miliar

Konferensi Pers Polres Pangandaran Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Desa - source : polres pangandaran

Berdasarkan rilis yang diunggah Polres Pangandaran melalui akun Instagram resminya, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran menetapkan dan menahan mantan Sekretaris Desa Sukaresik berinisial YS atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2022. Penangkapan dilakukan Selasa sekitar pukul 10.00 WIB setelah penyidik memastikan adanya alat bukti yang dinilai cukup kuat.


Modus: Pencairan Tanpa Sepengetahuan Perangkat Desa

Mengutip publikasi resmi Polres Pangandaran di Instagram, penyidik menemukan dugaan bahwa YS melakukan pencairan DD dan ADD tanpa sepengetahuan Kepala Desa maupun Kaur Keuangan. Dokumen persyaratan pencairan diduga dipalsukan. Sejumlah kegiatan yang tercantum dalam dokumen pencairan juga ditemukan tidak pernah dilaksanakan. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang dibuat pun diduga fiktif, dan sebagian dana disebut digunakan untuk kepentingan pribadi.


Kerugian Negara Capai Rp706 Juta

Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Pangandaran mencatat kerugian negara mencapai Rp706.126.500. Jumlah tersebut terdiri dari Dana Desa sebesar Rp649.800.000 dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp56.326.500.

BACA JUGA : Polres Pangandaran Ungkap Kasus Oplosan BBM, Lima Orang Diamankan


33 Saksi Diperiksa, Sejumlah Barang Bukti Disita

Dalam unggahan resmi tersebut, Polres Pangandaran menyebutkan bahwa selama proses penyidikan penyidik telah memeriksa 33 saksi dari berbagai unsur. Sejumlah barang bukti juga ikut diamankan, antara lain buku kas, mutasi rekening, dokumen LPJ, serta uang tunai Rp171.539.000. Kasus ini sebelumnya dilaporkan melalui SPKT Satreskrim Polres Pangandaran.


Ancaman Hukuman Hingga 20 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, YS dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman maksimalnya mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.


Penanganan Profesional dan Transparan

Kapolres Pangandaran menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel berbasis fakta yang objektif. Ia juga menambahkan bahwa setiap tahapan penyidikan dijalankan dengan penuh kehati-hatian sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum yang bersih dan berintegritas.

Baca Juga : Guru Ngaji Pencabul 7 Murid di Pangandaran Ditangkap, 'Janji Palsu' untuk Puaskan Nafsu


Penyidikan Masih Berlanjut

Kasus ini saat ini masih dalam proses pendalaman lebih lanjut oleh penyidik. Tidak menutup kemungkinan ada pemeriksaan tambahan hingga penelusuran aliran dana yang lebih detail.

Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url

Terbaru Lainnya di Pangandaran