Dana Rp 800 Juta Kasus Tiket Palsu Wisata Pangandaran Kembali ke Kas Daerah
Kasus tiket palsu wisata Pangandaran memasuki babak baru setelah dana kerugian daerah sekitar Rp 800 juta dipastikan telah disetorkan kembali ke kas daerah. Pengembalian tersebut dilakukan usai proses audit dan pemeriksaan oleh Inspektorat Pangandaran.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat, ditemukan kerugian daerah akibat dugaan manipulasi tiket masuk objek wisata di Kabupaten Pangandaran. Dana yang direkomendasikan untuk dikembalikan mencapai sekitar Rp 800 juta.
Hasil Audit Kasus Tiket Palsu Wisata Pangandaran
Inspektorat Pangandaran telah meminta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan mengawal proses administrasi pengembalian dana sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pangandaran, Dadan Sugistha, menyatakan masih akan melakukan konsultasi internal sebelum menyampaikan penjelasan lebih lanjut terkait teknis pengembalian dana tersebut.
Dana Rp 800 Juta Digunakan untuk Pembangunan Daerah
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pangandaran, Idi Kurniadi, memastikan dana hasil pengembalian telah masuk ke rekening kas daerah.
"Uang tersebut telah resmi masuk dan akan dimanfaatkan untuk mendanai berbagai program pemerintah daerah. Termasuk proyek pembangunan infrastruktur."
Menurut Idi, dana tersebut tidak akan mengendap di kas daerah, melainkan akan digunakan kembali untuk membiayai program pembangunan yang menjadi prioritas pemerintah daerah.
Baca Juga : Retribusi Wisata Pangandaran dapat 4M lebih di Libur Sekolah 2026 ini
Proses Hukum Kasus Tiket Palsu Masih Berjalan
Meski kerugian daerah telah dipulihkan, proses hukum kasus tiket palsu wisata Pangandaran masih terus berlangsung. Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Pangandaran masih melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Pihak kepolisian hingga kini masih menunggu dokumen hasil audit resmi dari Inspektorat sebagai salah satu bukti pendukung dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah kepolisian mengungkap dugaan pungutan liar (pungli) dan pemalsuan tiket masuk objek wisata yang sempat viral di media sosial.
Pengelolaan Retribusi Wisata Dialihkan ke Bapenda
Sebagai langkah pencegahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi, Pemerintah Kabupaten Pangandaran melakukan perubahan tata kelola pendapatan sektor pariwisata.
Kewenangan pemungutan retribusi objek wisata kini tidak lagi berada di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Pengelolaannya telah dialihkan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pendapatan daerah.
Hingga berita ini ditulis, proses penyelidikan oleh kepolisian masih berlangsung dan belum ada informasi resmi mengenai penetapan tersangka baru dalam perkara tersebut.

