Waduh Seorang Ibu di Pangandaran Diringkus Usai Membuang Bayinya

Konferensi Pers Polres Pangandaran Perihal Ibu Buang Bayi
Konferensi Pers Polres Pangandaran Perihal Ibu Buang Bayi

Polres Pangandaran telah mengamankan seorang ibu yang diduga membuang bayi perempuan yang baru dilahirkan di Dusun Karangnangka, Desa Bojong, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran. Kejadian ini berlangsung pada Rabu siang, 25 September 2024.

Menurut keterangan Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, dalam konferensi pers pada Kamis, pelaku yang merupakan ibu kandung dari bayi tersebut, melahirkan secara mandiri di rumahnya sebelum membuang bayinya di samping rumah warga sekitar pukul 13.00 WIB. Aksi ini dilakukan dua jam setelah proses persalinan, dengan motif kekhawatiran akan reaksi suami serta faktor ekonomi, mengingat ini adalah anak ketiga pelaku.

Pelaku Terancam Hukuman Pidana

Bayi tersebut baru ditemukan oleh warga pada pukul 16.00 WIB, hanya beberapa jam setelah dibuang. Respons cepat dari masyarakat setempat membantu penemuan bayi dalam kondisi sehat. Bayi tersebut langsung dibawa ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan.

Kapolres Pangandaran menjelaskan bahwa pelaku kini menghadapi ancaman hukuman berat. Ia dikenakan Pasal 76B junto Pasal 77 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.

Selain itu, AKBP Mujianto menambahkan bahwa pelaku juga dijerat dengan Pasal 305 KUHP, yang memungkinkan hukuman hingga 5 tahun 6 bulan penjara. Tidak hanya itu, Pasal 308 KUHP juga turut dikenakan, yang bisa memberikan hukuman tambahan berupa kurungan hingga 2,9 bulan. “Ini menunjukkan komitmen kuat kami dalam menegakkan hukum untuk melindungi anak-anak dari tindakan kekerasan atau penelantaran,” ujar AKBP Mujianto.

Perhatian pada Kesehatan Bayi

Saat ini, kondisi bayi dilaporkan dalam keadaan baik dan tengah dirawat di Puskesmas. AKBP Mujianto menegaskan bahwa pelaku, meskipun menghadapi proses hukum, diharapkan tetap menyusui bayinya demi kesehatannya. "Pemberian ASI pertama sangat krusial karena mengandung antibodi yang bisa meningkatkan daya tahan tubuh bayi," jelasnya. Diharapkan bayi ini bisa tumbuh sehat dengan dukungan medis yang maksimal.

Kasus ini mengundang perhatian publik karena mencerminkan masalah sosial yang kompleks, mulai dari tekanan ekonomi hingga ketakutan akan reaksi keluarga yang berujung pada tindakan kriminal. Kepolisian berjanji akan terus mengawal proses hukum pelaku dan memberikan pendampingan terhadap korban, termasuk memastikan kesejahteraan bayi tersebut selama berada dalam perawatan.

Dengan tindakan tegas dari pihak berwenang, kasus ini diharapkan bisa menjadi pelajaran penting bagi masyarakat luas mengenai pentingnya perlindungan terhadap anak dan bagaimana menangani tekanan hidup secara lebih bijak.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url